Trending

Satpol PP Lakukan Penertiban Jasa Penukaran Uang di Bahu Jalan Banjarmasin

 
Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap jasa penukaran uang yang melakukan transaksi di bahu jalan atau di atas trotoar.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan penertiban yang dilakukan karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.

"Meski sifatnya hanya jasa tapi tetap menganggu arus lalu lintas jalan dan ini juga masuk dalam UU jalan nomor 22," ungkap Hendra, Jumat (28/3/2025).

Penertiban yang dilakukan dalam operasi yustisi ini berkolaborasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Jadi atensi bersama, pihaknya sudah meminta Dishub Kota Banajrmasin untuk memasang rambu-rambu lalu lintas guna memudahkan dalam melakukan penertiban.

"Kita akan terus lakukan patroli dalam operasi yustisi untuk jasa penukaran uang yang melanggar," tuturnya.

Hendra menuturkan dalam operasi yustisi yang sudah dilakukan beberapa kali selama ini. Terutama saat menjelang lebaran karena kemunculan jasa penukaran uang ini kian menjamur.

Biasanya para jasa tukar uang ini mangkal di sepanjang Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan di Jalan Anang Adenasi tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kamboja.

Hendra mengungkapkan sedikitnya sudah ada sekitar tujuh orang yang berhasil terjaring dan sudah mereka menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Mereka kena denda sekitar Rp. 100 ribu," ujarnya.

Diakuinya, meski sudah sering ditertibkan. Tetap saja masih ada jasa penukaran uang yang melanggar dengan melakukan transaksi di bahu jalan hingga di atas trotoar.

"Sering sekali dan mereka ini kucing-kucingan saat penertiban. Terakkir cuman satu yang kita amankan saat operasi yustisi," pungkasnya.

Hamdiah
Lebih baru Lebih lama