Banjarmasin - Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI AL terhadap Juwita seorang wartawati di Banjarbaru terus bergulir dan memunculkan sejumlah informasi baru.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Juwita Mbareb Slamet Pambudi mengungkapkan sehari setelah korban ditemukan meninggal di tempat kejadian. Tersangka dan keluarga tersangka sempat mentransfer uang yang totalnya Rp. 2 juta di rekening keluarga korban.
"Masing-masing mentransfer dengan nominal Rp. 1 juta. Baik dari tersangka maupun keluarga tersangka," ungkap Mbareb saat mendampingi keluarga korban Juwita di Detasemen Polisi Militer Lanal (Pomal) Banjarmasin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (7/4/2025) kemarin.
Dari bukti transferan itu, waktunya hampir berbarengan. Hanya saja lebih dulu tersangka yang mentransfer sebelum keluarga tersangka ke rekening keluarga korban Juwita.
Menurut pengakuan tersangka waktu mentransfer itu, uang tersebut sebagai bentuk belasungkawa atas meninggalkan Juwita.
"Alibi tersangka untuk belasungkawa seolah-olah peduli atas kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Meski uang telah diterima. Namun keluarga korban telah sepakat akan mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Pomal Banjarmasin.
"Untuk rencana itu masih kami diskusikan, tapi yang pasti uang itu kami kembalikan," pungkasnya.
(Hamdiah)