Banjarmasin - Masyarakat Kota Banjarmasin merasa dibingungkan dengan kebijakan pemilahan sampah dari rumah yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini.
Bukan tanpa alasan, selama ini masyarakat sudah dibebankan dengan biaya retribusi sampah yang dibayarkan tiap bulan. Hingga kenapa harus memilah sampah lagi.
Seperti Andi, Warga Kuin Utara yang mempertanyakan kebijakan Pemko Banjarmasin saat ini dimana masyarakat diminta memilah tapi juga harus membayar retribusi sampah setiap bulannya.
"Kami disuruh memilah tapi kami juga setiap bulan membayar retribusi itu saat bayar leding di PAM Bandarmasih," kata Andi, Sabtu (12/4/2025).
Seharusnya lanjut Andi, pembayaran retribusi sampah dihentikan di tengah kondisi darurat sampah ini sebagai bentuk kompensasi karena masyarakat dilibatkan langsung dalam pemilahan sampah.
"Kami membayar kami juga memilah. Harus tidak seperti itu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menjelaskan bahwa retribusi yang dikenakan kepada masyarakat selama ini untuk penanganan sampah di TPS menuju TPA.
Sementara memilah sampah dari rumah lanjut Alive, sudah menjadi kewajiban masing-masing masyarakat yang merujuk pada undang-undang yang berlaku.
"Jadi memilah itu sudah menjadi kewajiban masing-masing orang sesuai amanah undang-undang," kata Alive.
Alive menggambarkan, misalnya retribusi sampah yang dikenakan kepada masyarakat melalui pembayaran leding seharga Rp. 5.000 per bulan. Lalu dibagi 30 (satu bulan). Maka hanya sekitar Rp. 166 per hari.
Sedangkan retribusi sampah yang dikenakan cukup besar hanya pada kelas niaga yakni sekitar Rp. 300 ribu per bulan.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pembayaran retribusi sampah itu masuk semua ke kaa daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari itu, capaian setiap tahunnya sekitar Rp. 14 Miliar.
“Ke depan seusai permendagri yang baru terbit ada istilah kalkulator. Nantinya semua terakumulasi mulai retirubsi kepada paman gerobak sampah. Bagaimana pengelolaan sampah berapa biayanya per kilo dan per hari,” akhirnya.
(Hamdiah)