Banjarmasin - Keluarga korban Juwita masih merasa tidak puas dengan pasal yang menjerat tersangka Jumran pada saat konferensi press di markas Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Menurut Kuasa Hukum Keluarga Korban Juwita, Muhammad Pazri, pasal yang menjerat pelaku masih ada pasal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Harapan kami dioptimalkan ke pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Lalu sampai dengan tuntutan juga 340 seperti itu hingga seirama," kata Pazri kepada awak media.
Pihak keluarga korban Juwita juga mendesak untuk tidak memberikan toleransi hukuman kurungan penjara terhadap tersangka. Melainkan tuntutan pidana hukuman mati.
"Karena kami berkeyakinan, pembunuhan ini terencana sudah matang dari awal. Alat buktinya dalam hal itu. Jadi fokus ke depan dari keluarga dan kuasa hukum ingin optimal dalam hal putusan terhadap tersangka dan juga terdakwa dalam persidangan," tekannya.
Di samping itu, pihaknya terus mengulik kasus ini guna memastikan apakah ada indikasi pelaku lebih dari satu orang melalui barang bukti yang ada.
"Kita sudah usulkan Tes DNA, dan juga berkaitan scientific crime investigation dengan handphone korban. Kemudian usulan GPS serta CCTV untuk kembali dicek lagi. Apakah ada keterlibatan pihak lain," terangnya.
Apabila hasilnya nantinya mengarah adanya keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini. Maka pihaknya mendorong untuk dilakukan penyidikan ulang terhadap kasus ini untuk dikembangkan.
(Hamdiah)