BANJARMASIN — Denpomal Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Rekonstruksi digelar pada Sabtu (5/4/2025) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, lokasi yang menjadi tempat ditemukannya jasad korban.
Diketahui, ada sebanyak 33 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka tunggal bernama Jumran, yang melakukan aksi pembunuhan secara berencana.
Adegan dimulai saat tersangka membawa korban ke dalam mobil, kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa memiting dan mencekik korban hingga tewas serta menyebabkan kepala korban terbentur sabuk pengaman.
Setelah memastikan, korban meninggalkan jasad di dalam mobil dan memberhentikan orang yang melintas untuk mengambil motor korban yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi lain yaitu pusat perbelanjaan.
Setelah membawa motor korban ke lokasi kejadian, tersangka berusaha membuat seolah-olah motor korban rusak karena terjatuh. Tidak hanya itu, ponsel milik korban yang berisi bukti pemerkosaan oleh tersangka dihancurkan.
Sebelum jasad korban dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di pinggir jalan bersama dengan motor yang telah dicuci guna menghilangkan sidik jari. Setelah itu, Jumran melanjutkan perjalanan menggunakan mobil sewaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan skenario penyidik.
"Proses rekonstruksi berlangsung tertib. Namun, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif pembunuhan secara menyeluruh," ucap Dedi.
"Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap adanya saksi mata seorang pria lanjut usia yang tengah menyadap karet yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Saksi tersebut melihat adanya mobil dan korban di area kejadian," pungkasnya.