Banjarmasin - Kasus pembunuhan seorang wartawati Juwita yang dilakukan anggota TNI AL memasuki babak baru. Terbaru, berkas perkara dari kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.
Juru Bicara Pengadilan Militer Banjarmasin, Mayor Chk G Khiastra mengatakan berkas perkara itu akan diteliti dan dicek lebih lanjut untuk kelengkapannya.
"Baik secara materil atau formil. Apakah nanti pengadilan militer yang berwenang untuk menyidang perkara itu," tutur kepada awak media Jumat (25/4/2025) kemarin.
Menurutnya, apabila nanti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera. Maka selanjutnya akan diberi nomor register perkara.
Kemudian dari kepala pengadilan militer yang akan menetapkan majelis hukum yang akan menyidang perkara tersebut.
"Hakim ketua yang ditunjukan akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang serta akan disampaikan untuk memanggil saksi yang hadir ke persidangan pertama ini," terangnya.
Ia mengungkapkan untuk mempelajari berkas perkara membutuhkan waktu sepekan hingga keluar penetapan hari sidang. Setelah penetapan itu, seminggu kemudian maka sudah bisa dimulai sidang pertama.
"Kemungkinan di awal bulan Mei," ujarnya.
Ia memastikan sidang kasus ini akan berjalan terbuka dan transparan karena bisa disaksikan seluruh masyarakat umum melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Disitu juga tertera jadwal sidang, mulai dibuka sidang pertama, tundaannya dan kapan dilanjutkan persidangan selanjutnya hingga sampai putusan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menambahkan dalam pelimpahan berkas perkara itu disertakan ada 11 orang saksi didukung dengan 38 alat bukti.
"Nanti saksi dan alat bukti ini akan diperiksa dipersidangan," ujarnya.
Dalam berkas perkara itu lanjutnya, disebutkan tersangka bisa terjerat Pasal Primer 340 KUHP dan Pasal Subsider 338 KUHP.
(Hamdiah)