Banjarmasin - Motif pembunuhan terhadap Juwita seorang wartawati yang dilakukan salah satu anggota TNI AL akhirnya terungkap.
Terungkapnya motif pembunuhan keji itu disampaikan dalam press conference TNI AL di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyebutkan alasan Jumran membunuh karena tak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya yang sudah memperkosa korban.
"Motivasi tersangka melakukan penghilangan nyawa terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Mayor Laut PM Saji Wardoyo.
Hal itu lanjut Mayor Laut PM Saji Wardoyo, diperkuat dengan 46 barang bukti yang telah amankan serta keterangan tersangka dan saksi selama penyidikan sehingga tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menerangkan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin. Maka perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami berjanji ini akan terus dikawal secara transparan. Kalaupun ada indikasi pelaku lebih satu orang akan kami kerja," tegas Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.
Selain itu, ia memastikan tersangka akan ditindaktegas hingga dicopot dari jabatannya sesuai aturan hukum militer.
"Itu pasti sudah dipecat, kami tindak tegas dengan dipecat. Jadi silahkan dikawal dan ini juga berlaku dengan anggota lainnya yang melakukan tindakan yang sama dengan masyarakat sipil. Jadi kami selalu tegas dengan prajurit-prajuritnya yang bermasalah," pungkasnya.
Hamdiah
Tags:
Hukum dan Kriminal