Banjarmasin - Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pembunuhan Juwita yang dilakukan Jumran yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan pada saat konferensi press di markas Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan tersangka sudah melakukan perencanaan dengan memperkirakan waktu saat beraksi pembunuhan.
Dimulai dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025.
Sehari setelahnya pada tanggal 22 Maret 2025 tersangka kembali dari Banjarmasin ke Balikpapan menggunakan pesawat.
"Tersangka juga membeli sarung untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menutupi wajahnya agar tidak ada yang mengenali saat kepulangannya ke Balikpapan," terangnya.
Seperti ditampilkan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, tersangka melakukan eksekusinya seorang diri dengan memiting dan mencekek leher korban hingga tewas di mobil rental yang ia sewa di Banjarbaru.
Dari 46 barang bukti dan keterangan saksi serta pelaku. Tersangka terbukti benar telah melakukan pembunuhan berencana dalam hal itu ada dua pasal yang menjerat tersangka saat ini.
"Sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan," tegasnya.
(Hamdiah)