Banjarmasin - Seiring dengan adanya instruksi Wali Kota Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan menempatkan personelnya di sejumlah TPS.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku terutama mengenai pengawasan terhadap tempat dan pemberlakuan waktu pembuangannya.
"Kami akan menempatkan personel di sejumlah TPS," ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Kamis (24/4/2025).
Dalam hal ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Terutama mengenai penentuan TPS yang menjadi prioritas penjagaan.
"Karena dengan jumlah personel yang terbatas sehingga pengawasan ini perlu difokuskan pada titik-titik rawan," terangnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan saat ini pengawasan TPS yang sudah dilakukan salah satunya TPS yang ada di kawasan Jalan HKSN.
Di TPS itu lanjutnya, personel Satpol PP telah disiagakan 24 jam. Guna memastikan masyarakat membuang sampah sesuai aturan.
Kemudian beberapa lokasi lainnya, turut menjadi perhatian pihaknya seperti di depan Komplek Mahatama dan Jalan RK Ilir.
"Pengawasan sejumlah titik itu sudah mulai berjalan dan akan terus ditingkatkan," pungkasnya.
(Hamdiah)