Banjarmasin - Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dewi Chomistriana meninjau langsung kondisi TPAS Basirih, Kamis (17/4/2025).
Menurut Dewi Chomistriana kondisi permasalahan sampah di Kota Banjarmasin memang sudah cukup memprihatikan.
Terlebih, pengelolaan TPAS Basirih sebelumnya tidak tepat karena menggunakan teknik open dumping hingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Harusnya dikelola teknik controlled landfill. Di samping itu, sudah banyak lindi yang dihasilkan. Namun baru sekarang ini diolah, harusnya diolah dulu sampai memenuhi standar baku mutu untuk bisa dibuang ke badan air," Dewi Chomistriana usai meninjau TPAS Basirih dan TPS3R Tanjung Pagar, Kamis (17/4/2025).
Untuk itu lanjut Dewi Chomistriana, kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin saat ini harus segera ditangani. Dimana dalam penanganannya harus saling berkolaborasi dengan semua pihak.
Selain itu, peran masyarakat juga menurutnya sangat besar, karena dari kesadaran mereka yang dapat mengurangi volume sampah melalui pemilahan dari sumber langsung.
"Memilah sampah dari rumah dapat mengurangi sampah yang akan diolah di TPA," ujarnya.
Mengurangi volume sampah melalui pemilahan ini lanjutnya, telah berhasil diterapkan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Dimana dari pemilahan itu, hampir separo sampah dapat dikurangi untuk akhirnya dibuang ke TPA.
"Jadi upaya-upaya ini harus dilakukan masyarakat. Tentunya pemerintah kota tidak akan tinggal diam, pasti harus melakukan berbagai upaya," tuturnya.
Sementara pihaknya dari Kementrian PUPR sebagai pembina dari sisi keteknisan bersama Kementrian Lingkungan Hidup (LH) juga terus berupaya agar persoalan sampah di Indonesia bisa terselesaikan.
Di sisi lain, ia menjelaskan penutupan operasional dari sebuah TPA itu berdasarkan dari hasil pengukuran indeks resiko.
"Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa parah pencemaran yang sudah terjadi," ujarnya.
Pengukuran indeks resiko itu lanjutnya, dilakukan langsung oleh tim khusus yang dibentuk dari jajaran Kementrian PUPR dan Kementrian LH.
"Hasil pengukuran itu, menjadi dasar untuk tindaklanjut untuk penanganan apa yang harus dilakukan pada TPA. Bahkan pada TPA yang sudah tidak beroperasi lagi juga harus ada treatmentnya sendiri, tidak bisa didiamkan karena sampah yang begitu banyak itu masih menghasilkan gas dan lindi juga jadi harus masih diolah," pungkasnya.
(Hamdiah)